loader

Polsek Mariana Tangkap Dua Pelaku Judi Togel

Foto

BANYUASIN, GLOBALPLANET - Dua pelaku yakni, Zainal Bahrin (44) warga Jalan Alamanda, Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin 1, dan Erik Steven (39) warga Dusun III, Komplek Taman Beringin Patra, Kecamatan Rambutan. 

Untuk proses selanjutnya kedua tersangka langsung diamankan ke Polsek Mariana berikut dengan barang bukti (BB) buku rekapan togel, 3 kertas lembaran kopelan togel, uang tunai Rp 135 ribu, dan satu unit Handphone (HP).

Tersangka Zainal mengakui perbuatannya dan telah menjalankan bisnis haram tersebut selama setahun terakhir. "Caranya, pembeli yang akan memasang togel datang kerumah saya. Mereka memasang bervariasi, mulai dari harga Rp 1 ribu hingga Rp 20 ribu," terangnya.

Lanjutnya, pasangan yang telah di beli kemudian nomor tersebut di berikan kepada tersangka Erik. "Untuk nomor yang akan keluar akan di kabarkan Erik, jenis togel online yang biasanya akan keluar nomor angka pemenang setiap pukul 23.00 WIB melalui SMS," ujarnya.

Kapolsek Mariana, AKP Agus Irwantoro didampingi Kanit Reskrim, Ipda Abu Bakar mengatakan, penangkapan bermula banyaknya laporan yang diterima aduan dari masyarakat adanya perjudian togel. 

"Setelah diselidiki dan melakukan penggrebekan di rumah pelaku ditemukan barang bukti dan pelaku diamankan tanpa adanya perlawanan," ujar Agus (15/12/2020).

Lanjut Agus, setelah melakukan introgerasi di TKP, dan di kembangkan didapatkan nama pelaku Erik, "Kemudian kita langsung mendatangi rumah pelaku Erik dan mengamankannya. Untuk proses hukum keduanya di bawa ke Polsek Mariana," tegasnya.

 Atas ulahnya kedua pelaku dikenakan pasal 303 KUHPidana.

Share

Ads