loader

Satu Lagi Pelaku Pencuri Besi Milik PT LBES Berhasil Ditangkap

Foto

BANYUASIN, GLOBALPLANET. - Tersangka bernama Awaludin (43) tidak berkutik saat anggota reskrim dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Mariana Ipda Abu Bakar menggerebek dirumahnya, Kamis (17/12/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dengan mudah tersangka di bekuk saat berada di depan rumahnya di desa Pematang Palas Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin dan langsung di gelandang ke Mapolsek Mariana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Diketahui tersangka Awal merupakan pelaku yang ke lima di bekuk Polsek Mariana, dimana sebelumnya sudah 4 pelaku tertangkap dari 6 pelaku. Satu pelaku yang belum tertangkap (DPO) sedang di buru dan polisi sudah mengantongi identitasnya. 

"Kami ber enam masuk kedalam gudang dengan memanjat pagar belakang gudang, lalu setelah itu kami membobol atau melubangi dinding gudang bagian belakang," kata tersangka Awal ditemui (18/12/2020).

Masih kata buruh ini, setelah masuk kedalam gudang mengambil besi kondom excaptor. 

"Untuk membawa keluar gedung, karena besi berat makanya di gunakan balok untuk menggeser besi. Tetapi, setelah besi hendak dinaikkan ke atas pagar aksi mereka diketahui security yang berjaga dan satu teman berhasil diringkusnya Okto, saya dan 4 lainnya berhasil kabur," jelas Awal.

Awal sendiri mengaku hanya di ajak saja. "Saya menyesal pak, saya diajak teman saja. Karena tidak ada pekerjaan jadi saya ikut, kalau berhasil mencuri dapat uang bagian digunakan untuk keperluan sehari-hari saja," katanya.

Kapolsek Mariana, AKP Agus Irwantoro ketika di konfirmasi membenarkan telah kembali menangkap satu pelaku pencurian di PT LBES. 

"Setelah tersangka Awal ditangkap, berarti sudah ada lima pelaku yang diamankan, dan satu pelaku lagi masih kita buru," ujarnya.

Agus menghimbau kepada pelaku yang masih buron harap menyerahkan diri saja. "Kepada pelaku diharapkan menyerahkan diri saja, karena sudah diketahui identitasnya. Cepat atau lambat pasti akan ditangkap juga," tegasnya.

Masih katanya, untuk pelaku yang tertangkap sudah di proses bahkan 4 orang sudah naik berkasnya P21. "Ancaman akan dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara," tutupnya.

Share

Ads