loader

Penganiaya Balita yang Viral Diminta Kooperatif, Jika Tidak Ditangkap Paksa

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana melalui Kasubnit PPA, Ipda Fifin Sumailan, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah menghimbau pelaku maupun keluarga agar pelaku kooperatif.

"Kami himbau pelaku ataupun keluarganya untuk kooperatif dan selesaikanlah masalah hukumnya," kata Fifin.

Langkah yang diambil dalam kasus penganiayaan di Jalan Lebak Jaya Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang, Senin (14/12/2020) pukul 17.00 WIB pihaknya sudah mendatangi kediaman pelaku. "Kami sudah beberapa kali mendatangi kediaman pelaku, namun beliau tidak ada di rumah. Dari itu kami mengimbau untuk kooperatif," tegasnya.

Lanjutnya, orang tua korban dan korban sendiri sudah diambil keterangan tambahan.

"Kita sudah ambil keterangan saksi dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tambahan korban, buktinya cukup dan kita akan teruskan laporan polisinya," tukasnya.

"Pelaku ini melanggar Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan," tegasnya.

Share

Ads