PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana ketika di konfirmasi Senin (11/1/2021) mengatakan terus mencari keterangan saksi-saksi.
"Sudah memeriksa beberapa saksi di tempat kejadian perkara yaitu resepsionis dan dua teman korban serta ada dari keluarga korban," katanya.
Masih kata Edi, untuk saat ini anggotanya sedang melakukan identifikasi dan terus berusaha untuk upaya melakukan penangkapan terhadap pelakunya.
"Pada saat melakukan pengecekan di TKP tidak ada di temukan handphone milik korban, kemungkinan dibawa oleh pelaku," jelasnya.
Sementara untuk dua saksi dari teman korban ini kita kenakan pasal 221 KUHP karena berusaha menghilangkan barang bukti. "Barang bukti berupa chat yang ada di salah satu aplikasi," tukasnya.
Untuk saksi tidak ada penahanan hanya kita proses secara pidana karena menghilangkan barang bukti. "Untuk membuat efek jera terhadap para saksi yang menghilangkan barang bukti," tukasnya.
Untuk pelaku sendiri kemungkinan tunggal, "untuk motif belum diketahui pasti, akan tetapi diduga ada kata - kata dari korban yang kurang mengenakkan kepada pelaku," ungkap Edi.
Dalam waktu dekat pelaku mudah mudahan bisa kita tangkap.
Diberitakan sebelumnya pengunjung Hotel Rio di Jalan Lingkaran I Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Rabu (6/1/21) sekitar pukul 00:00 Wib, dikagetkan dengan penemuan mayat perempuan didalam kamar hotel diduga korban pembunuhan.