loader

Coba Kelabui Petugas, 4 Pria Aceh Hendak Selundupkan Sabu ke Kendari

Foto

MEDAN, GLOBALPLANET. - “Dalam penggerebekan kali ini, empat pelaku mencoba mengelabui para petugas dengan memasukan sabu ke sandal. Sandal-sandal itu ternyata sudah dimodifikasi sedemikian rupa, untuk kemudian akan dikirimkan ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, melalui jalur udara,” ujar Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji kepada wartawan di lobi Mapolrestabes Medan, Rabu (20/1/2021).

Didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan, Wakasat Narkoba Kompol Dolly Nelson Nainggolan, dan Kanit Idik I AKP Paul Simamora, Waka Polrestabes mengakui penggerebekan berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat.

Ia lalu mengungkapkan inisial empat orang itu yang berasal dari Kabupaten Aceh Utara yani Is (23), MI (22), dan Sy (20) yang merupakan warga Dusun Pante Peudung, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Langkahan, dan T (24) warga Dusun Matsaman, Kelurahan Matang Bayu, Kecamatan Baktia Barat.

“Selain itu, petugas mengamankan 415 gram sabu. Dua kemasan disimpan di dalam tas ransel, dan dua kemasan disembunyikan dalam sendal yang telah dimodifikasi,” sebutnya. 

Modus menggunakan sandal, kata Waka Polrestabes, rupanya sudah pernah dilakukan pada bulan November 2020 lalu.

“Pada bulan November 2020 mereka berhasil menggunakan modus sandal, dan menggunakan jalur udara untuk menyelundupkan 0,5 kg sabu,” kata Waka Polrestabes. Ia mengatakan, empat orang itu segera diberikan status tersangka.

“Untuk yang kali ini, mereka mengaku menerima sabu itu dari seseorang berinisial POP yang saat ini sedang dalam buruan petugas. Mereka dijanjikan upah Rp 12 juta,” ujar Waka Polrestabes.

Para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.

Share

Ads