MUBA, GLOBALPLANET - Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi warga yang resah atas ulahnya.
"Pelaku ditangkap di kediamannya, saat itu pelaku sedang menunggu pembeli," ujar Ali didampingi Kanit Reskrim Ipda Nasirin, Minggu (24/1/2021).
Pelaku yang diketahui berkerja sebagai petani itu sudah lama menjadi bandar judi togel. Di mana selain pelaku diamankan pula barang bukti berupa kertas catatan nomor togel, 2 buah pena warna merah, 2 lembar ketas karbon, 3 lembar rekap togel sebagai barang bukti.
"Kertas rekapan serta uang langsung kita amankan karena saat kita periksa berisi pesanan orang yang memasang togel," kata Kasat.
Ditambahkan Ali, saat penggeledahan ditemukan uang tunai puluhan yang diduga hasil penjualan nomor togel.
"Pelaku mengaku kepada penyidik kita, baru satu bulan menjalankan ini dengan keuntungan Rp. 200.000 hari. Uang togel kemudian diserahkan lagi kepada inisial H yang saat ini masih dalam pengejaran kita," jelasnya.
Akibat perbuatanya, Edi yang telah di tahan telah melanggar Pasal 303 Ayat (1) Ke-2, Ke-3 KUHPidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 25 juta.