loader

Di Hadapan Korban Teriak "Saya Bunuh Kamu" Pas Ditangkap Polisi 2 Pemalak Ini Bilang Khilaf Pak

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Andy alias Andy Pirang (36) dan Amirulah (22) kedua warga Jalan Dr M Isa Kelurahan Kuto Batu Kecamatan IT II, Palembang, kedua pelaku ini melakukan aksi pemalakan pada Rabu (27/01/2021) sekitar  pukul 02.30 WIB di Jalan Veteran Depan Lorong Sahara Agung Kuto Batu Kecamatan IT II Palembang. 

Penangkapan yang dilakukan anggota reskrim unit Ranmor berawal adanya laporan korban A Purwanto (33) warga Jalan Sukorejo Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT II, Palembang. Kedua pelaku yang diketahui keberadaan sedang nongkrong di sekitar TKP langsung ditangkap, mengetahui kedatangan polisi pelaku berusaha lari, namun berkat kesigapan polisi berhasil dibekuk.

Korban hendak mengambil papan karangan bunga di Tempat Kejadian Perkara (TKP), setelah selesai menaikan papan ke atas mobil, saat mobil akan berjalan tiba-tiba datang 2 orang pelaku mendekati mobil korban. Lalu 1 orang pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau karambit yang diarahkan ke korban sambil berkata “Saya bunuh kamu”. 

Kemudian 1 orang pelaku lagi langsung mendekati korban dan berkata “mana uang“ setelah itu korban langsung memberikan uang sebesar Rp 5 ribu kepada pelaku, karena ketakutan dan merasa terancam korban pun langsung tancap gas kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke SPKT Polrestabes Palembang. "Kami hanya minta uang jaga saja pak, bukan memeras. Mungkin karena mengeluarkan Sajam makanya seperti memeras, korban jadi melaporkan kami ke polisi. Kami salah pak, khilaf pak," pengakuan kedua pelaku saat di temui.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana, didampingi Kanit Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Ranmor Ipda Jhoni Palapa membenarkan mengamankan dua orang diduga melakukan pemalakan dan pemerasan. "Kita amankan karena adanya laporan dari korban, lalu di tindaklanjuti anggota reskrim dan saat dilapangan kedua pelaku masih berada di sekitar TKP jadi langsung diamankan," ujar Edi Rahmat.

Lanjut Edi Rahmat, Selain mengamankan 2 pelaku ini,  pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, 1 bilah senjata tajam jenis pisau karambit dan uang sebesar Rp 5 ribu. "Atas ulahnya pelaku terancam pasal 356 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara diatas 4 tahun penjara," jelasnya.

Share

Ads