loader

DK, Pencuri Motor di Desa Kumpul Rejo OKU Timur Susul Temannya ke Penjara

Foto

OKUT, GLOBALPLANET - Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 04 / I / 2021 / SUMSEL /OKUT / SEK BMT Tanggal 24 Januari 2021.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon,  SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP  I Putu Suryawan, SIK, SH,  didampingi Kasubbaghumas Iptu Edi Rianto pada Jumat (29/01/2021), mengatakan, pelaku  DK ditangkap dari  hasil pengembangan setelah sebelumnya anggota menangkap pekaku Ri. 

“Pelaku DK dibekuk pada Kamis (28/01/2021) sekitar pukul 19.00 Wib di Desa Kota Baru,  Kecamatan Martapura, OKU Timur. Saat diintrogasi pelaku mengakui melakukan pencurian bersama tersangka Ri,” katanya, Jumat (29/1/2021).

Untuk diketahui bahwa tersangka RI dan DK terlibat kasus Curat di rumah korban Ni (38) warga Desa Kumpul Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur, pada  Senin  08 Juni 2020  lalu.

Saat itu korban baru pulang dari Tugumulyo Kabupaten OKI,  melihat  pintu jendela samping telah terbuka dan besi terali telah rusak. Selanjutnya korban masuk ke dalam rumah memeriksa keadaan di dalam rumah dan  ternyata dua  unit sepeda motor yang diletakkan di samping ruangan dapur telah hilang. 

Sepeda motor milik korban yang hilang digondol kawanan penjahat ini berupa satu  unit sepeda motor Honda Revo, Nernompol BG 3092 YAE, dan saty unit sepeda motor honda megapro Nopk BG 5396 YR.

Share

Ads