loader

Puluhan Ikan Cupang Hias Dicuri, Pemilik Rugi hingga Rp10 Juta

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Para pelaku yang mencuri dengan cara memanjat dinding teras rumah tersebut, membuat korban Hadi harus mengalami kerugian hingga Rp 10 juta.

"Ikan memang di letakkan di teras rumah, pelaku diduga mencurinya malam hari saat saya tidur. Dengan memanjat pagar teras, lalu mengambil ikan sebanyak 20 pasang, ketahuan ketika sekira pukul 06.00 WIB saat terbangun tidur dan melihat ikan sudah hilang," katanya ditemui usai melapor, Senin (1/2/2021).

Lanjutnya, ikan hias cupang ini termasuk jenis bagus. "Jenis ikan hias dan satu ekor bisa di jual seharga Rp 500 ribu, jadi total yang dicuri Rp 10 juta. Saya melapor supaya pelaku bisa ditangkap, dan ikan saya bisa dikembalikan," tukasnya.

Menerima laporan pencurian Pasal 363 KUHP anggota piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pimpinan Panit II Ipda Martono langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Lalu mencari keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, Laporan sudah masuk di SPKT Polrestabes Palembang dan akan diteruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.

Share

Ads