loader

Hendak Jual Hp Curian di Counter, Yp Malah Ditangkap Polisi

Foto

OKUT, GLOBALPLANET. - Sedangkan tersangka Sg (25) dan El hingga kini masih dalam pengejaran polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP  I Putu Suryawan, SIK, SH dan Kapolsek Urban Martapura Kompol Alpentoni,  SH, didampingi Kasubag Humas Iptu Edi Arianto mengatakan, terangka YP ditangkap ketika akan melakukan transaksi jual beli handpone yang diduga dari hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di jalan umum arah Muara Dua dekat pemakaman Desa Tanjung Kemala Kecamatan Martapura, OKU Timur.

Berdasarkan informasi yang akurat tersebut Team Opsnal Polsek Martapura yang dibantu Team Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Timur dipimpin Panit Reskrim Polsek Urban Martapura Iptu Suwandi dan Iptu Azman langsung mendatangi konter yang diduga akan dijadikan tempat transaksi jual beli handphone  tersebut. Tersangka YP sedang berada di depan konter untuk melakukan transaksi jual beli handphpone.

Namun belum sempat melakukan transaksi jual beli Team Opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka YP dan ditemukan satu unit handphone merk Asus J5 warna hitam, kemudian Team Opsnal menyita barang handphone tersebut. Selanjutnya Team Opsnal menghubungi korban YH (33) warga Jalan Ratu Sianum Nomor  41 Kelurahan 3 Ilir Kecamatan Ilir Timur 2  Palembang guna memperlihatkan handphone tersebut, dan ternyata benar milik korban yang dirampas oleh tersangka pada saat kejadian.

Sedangkan berdasarkan keterangan tersangka dirinya hanya disuruh tersangka Sg dan El untuk menjualkan handphone hasil curian tersebut, lalu Team Opsnal langsun melakukan penggerebekan maupun penggeledahan rumah tersangka Sg dan El  namun kedua tersangka sudah tidak berada di rumahnya mereka telah melarikan diri (DPO). Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan, Laporan Polisi Nomor : LP-B / 05 / I / 2021 / SUMSEL / OKUT / SEK MPA, Tanggal 31 Januari 2021

Aksi Curas dilakukan tersangka pada Minggu tanggal 31 Januari 2021 sekitar pukul 20.30 WIB saat korban YH  mengendarai satu unit mobil truck dari Palembang hendak ke Muara Dua OKU Selatan pada saat di TKP tiba-tiba korban dikejar dan dihadang dua orang laki-laki yang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor matic honda beat warna pink. Karena merasa terhadang mobil korban berhenti seorang tersangka yang dibonceng turun dan langsung merampas hp korban, dan meminta uang kepada korban.

Karena tidak diberi oleh korban, tersangka lalu merampas tas milik korban dan mengambil uang sebesar Rp 320 ribu dan tersangka juga merampas hp yang dipegang korban dan sempat tarik menarik. Karena korban melakukan perlawanan pelaku sempat akan mengeluarkan sesuatu dari balik baju dipinggangnya, karena terancam korban melepaskan hp, uang serta barang miliknya.

Lalu tersangka menyuruh korban untuk melanjutkan perjalanan ke arah Muara Dua, tetapi korban putar haluan dan menuju Polsek Martapura untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. "Anggota kita masih memburu dua tersangka lagi yang identitasnya sudah kita ketahui," tegasnya.

Share

Ads