PALEMBANG, GLOBALPLANET - Komando ditangkap anggota Buser Polsek Plaju, Selasa (2/2/2021) di rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan tersangka di amankan juga barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat BG 6643 ABR, celana jeans merek Eiger dibeli dari uang hasil penjualan motor.
Kapolsek Plaju, Iptu Novel Siswandi Kurniawan didampingi Kanit Reskrim Iptu Abdul Wahab membenarkan sudah mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor tersebut. "Pelaku diamankan setelah menerima laporan dari korban ke Polsek Plaju," kata Novel.
Modus pelaku kata Novel, dengan cara meminjam motor milik korban alasan untuk membeli pecel lele, kejadian meminjam motor di Jalan Kopral Urip Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju sekira pukul 12.00 WIB Selasa (5/1/2021).
"Usai meminjam motor korban, oleh pelaku langsung di bawa ke daerah SP Padang Kabupaten OKI untuk dijual kepada temannya Leo seharga Rp 2,5 juta. Pelaku akan disangkakan dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tutupnya.
Terpisah, Komando mengakui perbuatannya yang menggelapkan sepeda motor dengan modus meminjam lalu dibawa lari dan dijual. "Saya kenal dengan korban baru satu bulan, modus saya meminjam motor untuk membeli pecel. Lalu motor dijual seharga Rp 2,5 juta dan uangnya digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari," ungkap bujangan ini.
Sebelumnya dia kerja di bengkel karena pandemi covid-19 jadi usaha tutup, kerena terdesak kebutuhan ekonomi makanya nekat menggelapkan motor korban.
"Menyesal pak, tetapi karena kepepet kebutuhan ekonomi jadi nekat saja, saya tidak gunakan untuk narkoba, uang hasil jual motor saya beli makanan dan pakaian," terangnya.