loader

TO Jambret 11 Kali Beraksi di Palembang, Akhirnya Ditembak Polisi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Pelaku Ali Nando Fera Utama (20) warga Lorong Terusan I Kelurahan 5 ulu Kecamatan SU I Palembang ini tercatat sudah sebelas kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polrestabes Palembang. Anggota reskrim unit Ranmor yang mengendus keberadaan pelaku berada di Jalan Panca Usaha V, Kertapati Palembang langsung melakukan penangkapan, lantaran berusaha kabur saat akan ditangkap dan tidak mengindahkan tembakan peringatan, maka polisi langsung mengambil tindakan tegas.

Pelaku yang mencoba kabur tersebut ditembak dibagian kedua kakinya, lalu pelaku dibawa ke RS Bari untuk diberikan tindakan medis dan pelaku langsung digiring ke Polrestabes Palembang proses hukum lebih lanjut. Informasi yang dihimpun, salah satu aksi yang diperbuat pelaku Senin, (16/11/2020) sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Pangeran Ratu di Depan Terminal Jakabaring. Menjambret tas korban yakni Kristina (27) saat sedang dibonceng oleh saksi Daud dengan mengendarai sepeda motor.

Sementara pelaku Ali memepet perawat ini dari sebelah kanan dengan juga mengendarai motor matic warna hitam merah, kemudian langsung menarik tas sandang korban. Dan langsung kabur bersama tas korban berisi 
1 Handphone (HP) merek Samsung A 51, dompet berisi uang tunai senilai Rp 500 ribu, emas antam seberat 0.5 gram, kartu ATM Bank Mandiri dan kartu KIS.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Ranmor Ipda Jhoni Palapa membenarkan pelaku jambret berhasil ditangkap. "Setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, saat itu langsung kita tangkap. Lantaran melawan dan hendak kabur serta tembakan peringatan tak digubris pelaku, pelaku pun terpaksa kita berikan tindak tegas," ujar Edi.

Edi juga mengatakan, dari hasil penyelidikan anggota, pelaku terhitung sudah 11 kali melakukan aksinya dikawasan Jakabaring, Kalidoni, Lemabang dan Kenten. "Pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ungkap Edi.

Barang bukti diamankan berupa 1 Unit motor Honda Beat BG 2763 ADK dan 1 jaket warna hitam bergaris merah, yang di pakai saat beraksi. Terpisah pelaku Ali saat ditemui Kamis (4/2/2021) mengakui perbuatannya. "Benar pak saya sudah 11 kali beraksi menjambret, Dari hasil jambret uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

Share

Ads