PALEMBANG, GLOBALPLANET - Perselingkuhan sang isteri berinisial FU dengan pria idaman lain berinisial IT itu terjadi di kamar kost yang berada di Jalan Angkatan 45, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang sekira pukul 17.18 WIB Senin (18/5/2020) lalu.
AS yang merupakan warga Jalan KH Azhari Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (4/2/2021) malam.
Dihadapan polisi, pegawai salah satu BUMN ini menceritakan, dirianya mendapati sang isteri selingkuh setelah dia bersama saksi keluarganya mendatangi dan melihat langsung Isterinya IT sedang berduaan di dalam kamar kost.
Menurut keterangan pelapor yang bekerja di salah satu BUMN ini, bahwa dirinya memergoki istrinya sedang berduaan di dalam kamar kosan dengan mengajak keluarga, FU status nya saat itu masih istri sahnya dan ketika ditanya mengakui perbuatannya tersebut.
Laporan korban sendiri diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dipimpin Panit II Ipda Martono dengan nomor laporan LPB/203/II/2021/SUMSEL/RESTABES/SPKT tindak pidana UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 284.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana membenarkan adanya laporan kasus perzinahan tersebut. "Laporan sudah diterima dan akan segera dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim," katanya.