PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Pelaku yakni, Dedek Saputra (20) warga Jalan Pasundan Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan IT II, IS (16) buruh warga Jalan Suka Karya Kecamatan Sukarami, AR (15) buruh warga Jalan HM Ryacudu Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I, dan satu orang Aldi DPO. Kronologis penodongan terhadap Sah Mangara cs bermula saat para korban yang berasal dari Sumatera Utara ini bekerja sebagai buruh pengeboran di kota Prabumulih hendak menuju ke kota Jambi, namun singgah dulu di Kota Palembang untuk jalan - jalan di tempat kejadian perkara di atas jembatan Ampera.
Nah, pada saat korban sedang berada di sekitar TKP para pelaku langsung mengepung Korban dan menodongkan senjata tajam jenis pisau. Karena tidak bisa melawan, korban. Akhirnya pasrah saja saat para pelaku merampas barang milik korban. Mengambil 3 unit handphone (HP), dan uang dengan total kerugian sekitar Rp 3,5 juta. Setelah kejadian itu, korban langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (5/2/2021) sekira pukul 14.30 WIB. Menerima laporan korban hanya butuh waktu 2 jam saja berhasil di ungkap Opsnal Satreskrim unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Siombing membenarkan sudah mengamankan 3 pelaku setelah menerima laporan dari korban.
"Kronologis penangkapan dalam waktu 2 jam setelah laporan, tim Tekab 134 Unit Pidum melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan para pelaku sehingga berhasil dilakukan penangkapan," katanya.
Lanjutnya, untuk ke 3 pelaku akan mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dikenakan pasal 365 KUHP ancaman 7 tahun penjara. "Dari 3 pelaku ditangkap 2 diantaranya masih dibawah umur," tukasnya.