loader

Modal Uang Rp5.000, RT Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET. - RT yang mengetahui kekurangan korban berhasil memanfaatkannya, dengan mudah Ia membujuk korban untuk melakukan hubungan layak suami istri di rumah pelaku di TKP. Mengetahui kejadian itu keluarga korban melalui kakaknya inisial RM (30) melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin (8/2/21). Menurut RM korban DN saat kejadian sedang bermain ke rumah keluarganya yang ada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), disana lah korban bertemu dengan pelaku.

Dengan modus minta bantuan korban mengangkat kayu, dengan iming - iming akan diberikan uang. Nah, usai korban mengangkat kayu lalu pelaku menyuruh korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil uang yang akan diberikan.

"Cerita korban dia disuruh mengangkat kayu dan akan diberi uang oleh pelaku, akan tetapi korban disuruh masuk kedalam rumah dengan maksud akan diberikan uang sebesar Rp 5 ribu. Setelah di dalam rumah, korban malah disuruh membuka bajunya, lalu pelaku mencium kemaluan korban. Selanjutnya korban diajak berhubungan layaknya suami istri," kata RM menjelaskan kronologi yang diperolehnya dari cerita korban.

Laporan korban pemerkosaan dan atau bersetubuh diluar nikah, tindak pidana pasal UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 285 dan atau 286 sudah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang unit 1 pimpinan Panit 1 Ipda Riady Sasongko dan laporan akan diteruskan ke Satreskrim unit PPA untuk penyelidikan lebih lanjut.

Share

Ads