PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Kapolsek Kertapati, AKP Irwan Sidik, mengatakan, pelaku Andika ditangkap usai pihaknya menerima laporan korban Bambang Utoyo yang sebelumnya ditodong pelaku pada Minggu, (7/2/2021).
"Usia menerima laporan dari korban, anggota reskrim Polsek Kertapati langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku Andika langsung melakukan penangkapan," kata Irwan.
Pelaku, kata Irwan, diamankan berikut barang bukti (BB) sepeda motor yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan berupa sepeda motor Honda Beat nopol BG 6263 ABY.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP. Untuk pelaku satu nya masih di kejar dan sudah kita buatkan DPO," ujarnya.
Sementara, pelaku Andika, mengatakan, dirinya beraksi bersama temannya saat korban yang saat itu membawa mobil berhenti dipinggir jalan.
Korban yang sedang memainkan Handphone (Hp), langsung didatangi pelaku dan langsung mengacungkan senjata tajam jenis pisau dan mengambil paksa Hp milik korban.
"Menyesal pak, melakukan aksi penodongan karena butuh uang. Uangnya di pakai untuk kebutuhan sehari-hari membeli makanan," jelasnya.