loader

Suami di Sumsel Tawarkan Istri untuk Layanan Treesome, Cari Pelanggan di Medsos

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Tersangka Pur menawarkan istrinya MAR (31) untuk layanan seks kepada pria-pria hidung belang melalui media sosial Twitter. Bahkan, tersangka juga membuka layanan seks treesome yakni tersangka dan istri dapat berhubungan dengan pemesan.

Dari informasi yang dihimpun Globalplanet.news, penangkapan bermula saat tersangka menawarkan diri untuk melakukan transaksi seks bertiga (treesome) dengan pasangan sahnya melalui akun media sosial Twitter “L&P (Real Pasutri)” kemudian personel Unit PPA melakukan undercover guest/laki-laki hidung belang.

Setelah terjadi kesepakatan dengan kedua pelaku untuk durasi permainan seks selama 2 jam dengan transaksi sebesar Rp 1 juta. Anggota polisi yang melakukan penyamaran/undercover Guest menemui kedua pelaku di salah satu hotel di Palembang.

Usai uang diterima, pasangan suami istri tersebut kemudian hubungan intim dan langsung Reskrim unit PPA mendatangi kamar dan melakukan penggerebekan sekaligus penggeledahan. Setelah di interogasi dan dari keterangan yang didapatkan dari kedua pelaku benar menyediakan jasa transaksi seks bertiga Pasutri sejak bulan september 2021.

"Saya mencari pelanggan melalui akun Twitter dengan tarif Rp 1 juta per jam. Sebenarnya bukan untuk kelainan seks kak, tetapi lebih kepada kebutuhan uang, saya butuh uang secepatnya untuk mengoperasi penyakit istri saya sakit myum," katanya.

Lanjut Pur, baru pertama kali melakukan aksi mengajak istri melakukan treesome bersama orang lain. "Saat itu belum sempat main bertiga, tetapi orang itu hanya menonton kami sedang melakukan hubungan layak istri," jelasnya.

Sementara Mar, sambil menangis mengatakan menikah dengan suami sudah setahun saat itu statusnya sudah janda. "Kami tidak melakukan bertiga tetapi saya hanya dengan suami, sedangkan orang itu hanya menonton saja. Baru 10 menit sudah di grebek polisi," ujarnya sedih.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana melalui Kasubnit PPA Iptu H Fifin Sumailan membenarkan sudah mengamankan pelaku pasangan suami istri yang menawarkan hubungan bersama sekaligus (treesome).

"Pelaku akan di kenakan tentang pornografi pasal 44 ayat 2 huruf c atau d Jo pasal 30 UU RI no 44 tahun 2008," ujar Fifin.

 

Share

Ads