PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasat Reskrim Kompol Edi Rahmat Mulyana, mengatakan, dari 16 orang pelaku, 5 diantaranya residivis dan masuk dalam DPO.
"Untuk selanjutnya, pelaku yang masih belum terungkap akan terus di lakukan penyelidikan dan pelaku yang DPO masih terus di kejar," ujar dia, Senin (8/2/2021).
Dalam penindakan, sambung dia, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan palaku menggunakan tembakan, jika saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan.
"Mereka akan kita kenakan Pasal 363 KUHP atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegas dia.
Salah satu pelaku yakni Apek, mengaku terpaksa melakukan aksi pembobol ruko lantaran kepepet butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari.
"Terpaksa pak saya pembobol ruko lantaran tak ada pekerjaan," katanya sambil merengek kesakitan karena dihadiahi polisi dengan timah panas.