PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sebelumnya beredar informasi bahwa, Dedi tersengat aliran listrik saat sedang membersihkan alang-alang di sekitar lokasi kejadian. ternyata Dedi bukan membersihkan alang-alang yang berada di dekat gardu tersebut, melainkan berniat untuk melakukan pencurian kabel listrik di gardu listrik tersebut.
Beruntungnya nyawa Dedi berhasil selamat dalam keadaan lemas dan mengalami luka bakar akibat dari tersengat aliran listrik di gardu tersebut.
Usai kejadian dan mendapati pengobatan, pelaku pun akhirnya dibawa aparat Polsek Kemuning untuk diperiksa.
Saat berada di Polsek Kemuning, tampak pelaku yang merupakan warga jalan Cempaka dalam, Gang Kompas Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang ini hanya tertunduk lesu menyesali perbuatannya.
Kapolsek Kemuning Palembang, AKP Heri mengatakan, awalnya warga di sekitar lokasi tersebut mendapati listrik di daerah itu mati.
Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Kemuning bersama pihak dari PLN langsung mendatangi lokasi tepatnya di gardu listrik.
"Sesampainya di lokasi tersangka ini sudah berada di atas bordes bagian atas. Waktu itu tersangka sudah dalam kondisi terguling lemas kesakitan," kata AKP Heri saat rilis, Senin (8/2/2021).
Namun, tepat di dekat tersangka terdapat kabel panjang yang sudah dipersiapkan tersangka untuk mengganti kabel PLN tersebut.
Tak hanya itu, tersangka yang diketahui merupakan lulusan S1 ini juga membawa kunci serta baut untuk mengambil kabel tersebut.
"Terdapat alat potong dan kunci-kunci yang digunakan tersangka untuk memotong kabel PLN dan menggantinya dengan kabel yang dibawanya. Setelah dibawa ke rumah sakit dalam keadaan sadar tersangka mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian tersebut," lanjut Heri.
Tersangka diduga tersengat aliran listrik pada saat akan mematikan aliran listik dengan menggunakan peralatan yang telah dibawanya.
Dari pengakuan tersangka, aksi tersebut diawalinya dengan cara memanjat pagar beton.
"Setelah memanjat pagar beton itu saya langsung mendekati gardu listrik lalu memanjatnya. Waktu mau mematikan aliran listik itu menggunakan gagang sapu yang ujungnya besi justru aku tersengat aliran listrik," kata tersangka.
Akibat kejadiannya tersebut, tersangka terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.