loader

Residivis di Muba Tertangkap Warga saat Mencuri Sarang Burung Walet

Foto

MUBA, GLOBALPLANET.news - Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, melalui Kapolsek Sekayu AKP Ade Nurdin, mengatakan, pelaku merupakan residivis dan spesialis mencuri sarang burung walet. Dimana saat mencuri, pelaku terlebih dahulu merusak dinding beton bagian kanan bagian paling bawah gedung walet.

"Pelaku ini melakukan pencurian bersama dua rekannya yang masih buron, dia juga sudah mempersiapkan alat - alat nya untuk bisa masuk kedalam gedung walet," kata Ade. 

Dikatakan Ade, saat pelaku sedang merusak dinding menggunakan tang dan obeng, pemilik gedung walet yakni korban Imam Sanura melihat kejadian itu. Korban langsung memanggil warga dan melakukan penangkapan.

"Korban yang mengetahui itu langsung bersama warga mengamankan nya dan personil kita langsung segera ke TKP setelah mendapat informasi tersebut" katanya lagi. 

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu motif hitam merah mata pisau bahan besi yang ujungnya runcing, tajam, satu buah sarung pisau bahan kulit berwarna coklat, satu buah alat pemotong berupa gergaji kayu bergagang kayu.

Lalu, empat batang besi stick warna hitam yang dapat disambung masing-masing sekira 50 Cm dan satu buah tang tanpa merek. "Kita kenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang - Undang Darurat No 12 tahun 1951 dan Pasal 363 Ayat (1) butir 3, 4 dan 5 Jo Pasal 53 KUHPidana," tandas dia.

Share

Ads