PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tersangka ditangkap oleh anggota opsnal pimpinan Kompol Antoni Adhi dan juga Katim Heri Gondrong (Hergon).
Tak hanya seorang diri, tersangka juga melakukan pencurian tersebut bersama temannya yang ikut diamankan yakni Salam (48) warga Jalan Slamet Riyadi, Lorong Kemas 2, Gang Rosidi Kelurahan Kertapati Palembang.
Kedua tersangka mencuri televisi di sebuah kamar kontrakan milik kakak perempuan Katim Heri Gondrong. Uang hasil pencurian tersebut dibelikan narkoba jenis sabu untuk dinikmati bersama-sama.
Tak hanya mencuri TV, tersangka juga mencuri motor milik karyawan yang berjaga di kontrakan tersebut.
Korban Teti Susulawati (50) mengatakan bahwa aksi kedua tersangka terekam CCTV.
Dari rekaman CCTV tersebut, korban mengenali tersangka yang tidak lain penghuni kontrakan yang baru dua minggu mengontrak.
"Dia itu baru dua Minggu ngontrak di tempat saya. Katanya ada proyek besar mau dikerjakan, ternyata proyek itu mau mencuri di tempat saya," kata Teti, Selasa (9/2/2021).
Teti yang tidak senang karena televisi dan juga motor karyawannya dicuri, kemudian melapor ke sang adik yang tidak lain adalah Hergon.
Aksi tersangka dilakukan di Jalan Angkatan 45 RT 14 RW 4 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I Palembang, Kamis (14/1/2021) sekira pukul 21.30 WIB lalu.
Dari penyelidikan dan rekaman CCTV yang dilakukan Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, akhirnya keberadaan keduanya diketahui.
Mengetahui keberadaan kedua tersangka, Panit 1 AKP Nanang Supriatna bersama Aiptu Hergon dipimpin Kanit Kompol Antoni Adhi menangkap keduanya di rumah masing-masing.
Keduanya tidak berkutik, ketika diamankan dan mengakui bila mereka yang sudah mencuri di kosan milik kakak perempuan Hergon tersebut.
Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan kedua tersangka ditangkap setelah korban melapor bila televisi yang ada di dalam kontrakan sudah dicuri termasuk sepeda motor karyawannya
"Tersangka ini juga, diduga telah melakukan penggelapan motor Honda Beat berdasarkan laporan yang masuk ke Polsek IT 1 dengan nomor laporan LP/09-B/I/2021/Polrestabes/Sek.IT 1, tanggal 18 Januari 2021 atas nama pelapor Hariyako Erdiansyah," kata Suryadi.
Ketika disinggung mengenai pecatan seorang anggota polisi, Suryadi membenarkan bila tersangka Raden Muhammad Aprianto merupakan pecatan polisi dengan kasus penyalahgunaan narkoba.