PALI, GLOBALPLANET - Saat diamankan, Remaja ini kedapatan memiliki 0,20 gram yang diduga narkoba jenis sabu-sabu serta puluhan plastik klip bungkus kecil kosong digenggaman tangan kanannya, pada Minggu dini hari (8/2/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi SIk melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Andri Noviansyah yang disampaikan Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliasnyah dan Kanit Reskrim Talang Ubi Ipda Bambang, bahwa penangkapan pelaku berkat adanya laporan masyarakat yang resah terhadap kelakuan tersangka yang diduga kerap melakukan transaksi narkoba di rumahnya.
"Setelah mendapat informasi itu, Kanit Reskrim melakukan penyelidikan, dan pada Minggu dini hari, pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti satu paket narkoba diduga jenis sabu-sabu, puluhan klip plastik pembungkus dan satu skop untuk menimbang sabu-sabu," ungkap Yuliasnyah, Selasa (9/2/2021).
Dijelaskan Yuliansyah bahwa modus operandi pelaku dengan cara menunggu pelanggan di rumahnya.
"Kasus ini masih kita kembangkan guna mengungkap bandar atau pemasok barang haram itu," tukasnya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dengan hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
"Sangat disayangkan pelaku ini masih remaja. Meski demikian proses hukum tetap berjalan dan kami bertekad mengungkap dan menangkap pelaku pengedar narkoba karena dapat merusak generasi muda kita," tandasnya.
Sementara dari pengakuan tersangka bahwa barang haram itu milik temannya yang dititipkan pada dirinya.
"Aku hanya makai saja pak, tidak menjual. Barang itu milik kawan dan aku tidak tahu menahu," kilahnya.