loader

Pencuri Kembang di Prabumullih Digulung Polisi, Aksinya Bikin Geram

Foto

PRABUMULLIH, GLOBALPLANET. - Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah sweater yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian, tujuh buah bunga berbagai jenis, serta rekaman CCTV.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH didampingi Kapolsek Prabumulih Barat AKP Suryadi SH mengatakan, pelaku diamankan tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH dan Katim Buser Aipda AWBoy saat sedang beristirahat dalam rumahnya di lokasi tersebut, Rabu (10/2/2021) malam sekira pukul 22.00 WIB.

“Pelaku kita amankan atas laporan Mardiana (48) warga Jalan Alipatan Kelurahan Mangga Besar yang menjadi korban pencurian 12 batang kembang dengan kerugian sekitar Rp 2,4 juta rupiah pada tanggal 31 Januari 2021 yang lalu,” kata Kapolsek.

Dalam kronologis pencurian dilakukan Irwansyah tersebut, kata dia, pelaku sempat terekam CCTV yang terpasang di rumah milik korban. Aksi pelaku dilakukan seorang diri yang terjadi pada Minggu tanggal 31 Desember 2021 sekira pukul 04.30 WIB. “Pelaku masuk melalui pagar depan rumah korban dengan cara memanjat pagar dan mengambil 12 batang bunga di dalam pot yang diletakkan di teras rumah korban, pada saat melakukan pencurian pelaku sempat merusak CCTV rumah korban,” bebernya.

Dari laporan korban tersebut, lanjut Kapolsek, petugas Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus pelaku saat berada di rumahnya. “Setelah kita melakukan lidik keberadaan pelaku pencurian dan didapat informasi pelaku sedang berada di rumahnya lalu Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat melakukan penangkapan di saat pelaku istirahat di rumahnya tersebut,” terang dia.

“Pelaku beserta barang buktinya saat ini telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat dan masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik di Polsek Prabumulih Barat,” tandasnya seraya menegaskan akibat perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. 

Share

Ads