PALI, GLOBALPLANET.news - Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi didampingi Kasat Narkoba AKP Andri Noviansyah, mengatakan, dari penangkapan itu ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,22 gram dari tangan tersangka Donal dan 0,51 gram dari tangan Dedi Irama serta timbangan digital dan puluhan plastik klip.
"Dua pelaku ini sindikat, pemasok dari dua pelaku ini sudah kita ketahui saat ini kita kejar. Penangkapan pelaku ini berdasarkan adanya laporan masyarakat bahwa dua pelaku ini kerap bertransaksi barang haram itu. Kemudian kita selidiki dan kita pancing melalui anggota kita yang pura-pura menjadi pembeli," ungkap Kapolres PALI, Kamis (11/2/21).
Atas perbuatan kedua tersangka, Kapolres menegaskan bahwa kurungan penjara selama 20 tahun menanti keduanya.
"Dikenakan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun, denda sampai Rp 10 milyar. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita bisa ungkap dan gulung bandar yang lebih besar lagi," harapnya.
Sementara dari pengakuan Donal bahwa dirinya sudah lebih lima bulan menjual narkoba jenis sabu-sabu karena tidak ada pilihan lain akibat tidak ada pekerjaan.
"Hasilnya untuk mencukupi kebutuhan keluarga pak. Barang (narkoba) itu saya ambil dari seseorang dengan cara mengambil terlebih dahulu setelah barang habis baru menyetor (bayar narkoba). Selain dijual, saya pakai juga narkoba itu," katanya.