PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini ditangkap disekitar kediamannya Kelurahan Lokok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I, Rabu (10/2/2021) malam.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku Agus melakukan aksi pembobolan rumah toko bersama temannya FB (telah tertangkap) Senin (27/4/2020) lalu. Akibat aksi pelaku dan rekannya, korban harus kehilangan satu unit TV, jam tangan, tas, dan beberapa barang berharga lainnya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana, mengatakan, pelaku masuk dalam daftar pencarian pihaknya.
"Pelaku merupakan buronan yang sedang dicari, sementara satu rekannya sudah terlebih dahulu tertangkap dan menjalani hukuman," ujar Edi.
Lanjut Edi, pelaku terpaksa berikan tindakan tegas, ini lantaran melawan dan berusaha kabur saat ditangkap, "Pelaku terancam Pasal 363 KUHP Ayat 2 dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun," jelasnya.
Terpisah, pelaku Agus saat ditemui mengakui perbuatannya membobol ruko. "Saya berdua teman, dia sudah ditangkap duluan. Saya terpaksa karena kebutuhan ekonomi pak, uangnya di pakai untuk kebutuhan sehari-hari saja," terangnya.