loader

Dendam Lama Ojek Serang Buruh Hingga Robek Kepala

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Warga Jalan KH Azhari Kelurahan 13 Ulu Kecamatan SU II Palembang ini menyerang korban Ali menggunakan gunting, hingga korban mengalami luka robek di bagian kepala, Minggu (16/8/2020) sekira pukul 20.00 WIB di Jembatan depan SD N 85 Pasar 10 Ulu Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Jakabaring, Palembang. Korban sendiri yang tidak terima perbuatan pelaku, esok harinya langsung membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Sebagaimana diterima laporan perkara tindak pidana penganiayaan Pasal 351 KUHP.

Diceritakannya, peristiwa dialami korban bermula saat dirinya hendak menghadiri acara yasinan di tempat keluarganya di kawasan 13 Ulu. Namun sebelum ke acara yasinan, korban ke warung saksi Sampurna Wijaya (40) tempat kejadian perkara (TKP) untuk menolong saksi menutup warung dagangannya. Mengetahui keberadaan korban, pelaku lalu mendatangi korban di TKP untuk menemui korban. Diduga ada dendam lama, pelaku langsung menyerang korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan gunting. Hingga kepala korban luka robek, melihat korban terluka pelaku langsung pergi, sementara korban pulang untuk berobat. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan sudah mengamankan pelaku penganiayaan.

"Anggota Sat Reskrim Unit Pidum dan Tekab 134 yang menerima laporan dari korban, langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah lama di cari akhirnya saat mengetahui keberadaan pelaku, anggota Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan," ujar Kasat Reskrim.

Kompol Edi menuturkan, setelah di bekuk pelaku penganiayaan ini kemudian di interogasi dan menurut pengakuan nya memang melakukan menganiaya korban dengan memukul kepala korban menggunakan gunting. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku sekarang sedang diproses, dan akan di sangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara kurungan selama 5 tahun," kata Edi.

Sementara, pelaku Ilham ketika di konfirmasi wartawan mengakui perbuatannya menganiaya korban. "Iya pak saya pukul kepalanya pakai gunting," kata tukang ojek ini singkat.

Share

Ads