loader

Gara-Gara Sandal, Residivis Ini Terciduk Polisi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol Mario Ivanry, didampingi Kanit Reskrim Iptu Firmansyah mengatakan, pelaku telah dua kali mencuri dirumah korban AF yang merupakan tetangga pelaku.

Aksi pencurian pertama dilakukan pada Sabtu (23/1/2021) dan aksi kedua dilakukan Kamis (14/2/2021). Dimana modus pelaku yakni terlebih dahulu memantau situasi tuamh dan sekitarnya, lalu masuk melalui jendela dan mengambil barang berharga milik korban.

"Aksi pekaku ini ketahuan oleh korban karena sandalnya tertinggal dirumah korban, sehingga korban pun melaporkan tersangka ke polisi dan akhirnya berhasil ditangkap. Tersangka juga merupakan resedivis dengan kasus yang sama," kata Mario Senin (15/2/21).

Selain pelaku, diamankan pula barang bukti berupa dompet dan pakaian yang digunakan pelaku. "Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP ancaman 7 Tahun Penjara," tegas dia.

Sementara, pelaku Dandi, mengatakan, dirinya telah lama mengintai rumah korban karena selalu dalam keadaan sepi. "Saya masuk melalui jendela, lalu mengambil uang sebesar Rp2,5 juta. Dua kali saya mencuri dirumah itu," kata pelaku.

Lebih lanjut pelaku mengatakan, pada 2018 lalu dirinya penah masuk penjara terkait kasus pencurian. "Alasan mencuri karena tidak ada uang untuk membeli sabu-sabu dan selot judi, jadi alasan kuat buat mencuria, pernah ditahan polisi dengan kasus yang sama," tandasnya.

Share

Ads