PALI, GLOBALPLANET. - Kedua tersangka tersebut yakni Samsudin (39), warga Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, dan Ahmad Haris warga dusun IV desa Simpang Tanjung kecamatan Belimbing. Diuraikan Kapolres PALI, AKBP Rizal Agus Triyadi SIK, saat diamankan, tersangka Samsudin mencoba mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu di ban serep mobil miliknya. Namun diketahui aparat Polsek Penukal Utara sehingga langsung menangkap Samsudin saat melintas di Jalan Raya Belimbing-Sekayu tepatnya di Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, saat tersangka baru saja mengambil paket sabu-sabu dari Desa Air Itam yang hendak dibawa ke salah satu wilayah di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Jumat (12/2/2021) sekitar pukul 06.00 WIB.
Dari tangannya, petugas berhasil menyita sabu-sabu seberat 92,07 gram terdiri dari satu paket besar seberat 81,93 dan satu paket sebesar 10,14 gram yang disembunyikan di ban serep mobil, serta petugas juga menyita satu unit mobil Daihatsu Grandmax plat profit warna putih BG1355 XI dan satu Handphone nokia. Selain itu, Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres PALI juga berhasil menangkap seorang kurir sabu-sabu bernama Ahmad Haris (28), warga Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.
Tersangka Ahmad Haris ditangkap saat melintas di Jalan Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi pada Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 16.30 WIB. Dan disita juga barang bukti satu kantong bersar narkoba jenis sabu-sabu seberat 34,27 gram yang diletakan dibagasi depan motor Yamaha Fino warna hitam BG 2087 EAE dan satu unit Hp merek Mito.
"Tersangka ini sebenarnya sempat menginap semalam di Kabupaten PALI sebelum menuju Kabupaten Muba. Setelah kita dapat informasi itu langsung kita cegat mobil tersangka lalu digeledah dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu," Kapolres PALI, AKBP Rizal Agus Triyadi SIk didampingi Kasat Narkoba, AKP Andri Noviansyah dan Kapolsek Penukal Utara, Iptu Bambang Wahyudi.
Diterangkannya, dari keterangan tersangka, jika sabu-sabu itu merupakan pesanan dari warga di Kabupaten Muba, sehingga tersangka hanya mengambil dan mengantarkannya saja. Sedangkan untuk tersangka Ahmad Haris, dijelaskan Rizal, berhasil ditangkap tak lama setelah mengambil sabu-sabu itu untuk dibawa ke luar Kabupaten PALI. "Untuk sementara keduanya ini merupakan kurir saja. Tapi akan kita dalami lebih lanjut. Tangkapan ini merupakan yang terbesar di Polres PALI dan tidak ada hubungan dengan tangkapan Polda Sumsel sebesar 25 kilogram itu. Yang jelas kita akan berantas peredaran narkoba di Kabupaten PALI," tegasnya.