PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Suryadilaga diringkus anggota Satreskrim di pimpin AKP Robert P Sihombing saat berada di kawasan Hutan Punti Kayu KM 7 Palembang. Melihat buruannya muncul, anggota langsung melakukan pengejaran. Tersangka sendiri mengetahui kedatang polisi, berusaha hendak kabur. Tak ingin buruannya lepas polisi melepaskan tembakan ke kaki, sehingga langsung meringkusnya. Setelah mendapatkan perawatan medis di RS BARI Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya, pelaku langsung digiring ke Polrestabes Palembang, untuk diproses hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi penodongan terjadi di dua TKP (tempat kejadian perkara), pada Kamis (04/02/2021) sekitar jam 22.00 WIB, di atas jembatan Ampera, atas korban Suwandi (20) warga jalan Komplek Rel Kereta Api PJKA lk IV Kelurahan Cinta Damai kecamatan Medan Helvetia Kota Medan. Saat kejadian korban yang di todong lalu diambil 1 buah handphone (HP) merek Xiaomi N, 1 buah handphone Samsung serta uang tunai sekitar Rp 8 juta.
Kemudian pelaku juga melakukan penodongan di Jalan Palembang Darussalam kota Palembang tepatnya di Taman Skateboard bawah Jembatan Ampera pada, Jumat (05/02/2021) sekira pukul pukul 09.30 WIB. Pelaku mengakui perbuatannya saat ditemui, dan hingga kini masih dalam proses pemeriksaan di Sat Reskrim unit Pidum Polrestabes Palembang. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana membenarkan sudah kembali menangkap 1 pelaku penodongan di atas jembatan Ampera. "Pelaku merupakan TO (target operasi) kita, dan diduga pelaku ini sebagai otak penodongan di atas Ampera, sedang 3 temannya sudah terlebih dulu kita tangkap," jelas Edi.
Lanjut Edi, kasus ini terus akan dikembangkan, hingga semua pelaku ditangkap. kami juga tak segan-segan memberikan pelaku tindakan tegas terukur, jika saat ditangkap melawan. "Pelaku terpaksa dilumpuhkan, karena melawan saat ditangkap. Tembakan ke udara tak dihiraukan pelaku, saat di tangkap melawan dan hendak kabur. Takut buruan kita kabur, terpaksa kita lumpuhkan," tegasnya.
Masih katanya, selain pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti (BB) berupa pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. "Atas ulahnya pelaku terancam pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun penjara," tutupnya.