loader

Buron Dua Tahun, Pembobol Toko Emas Dilumpuhkan Jatanras Polda Sumsel

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tersangka Usman (46) warga KH Azhari Lorong Pedatukan Darat, Kelurahan, 12 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang harus diberikan tindakan tegas terukur, lantaran berusaha melarikan diri saat akan ditangkap oleh anggota yang dipimpin oleh Kanit IV Subdit III Jatanras AKBP Zainuri.

Dihadapan petugas, tersangka mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian di toko emas pada Minggu 9 September 2018 lalu. Setelah kejadian tersebut ia langsung melarikan diri ke Serang Banten, selama di sana tinggal bersama keluarganya dan bekerja sebagai kuli bangunan.

Alasan dirinya melakukan pencurian emas lantaran tidak ada pekerjaan lalu banyak hutang, kemudian ia merencanakan aksi tersebut seorang diri. Alat yang ia pakai hanya menggunakan linggis pajang yang sudah dibawanya dari rumah, kemudian mencari sasaran setelah dapat dirinya langsung memecahkan kaca etalase toko emas.

"Linggis besar tersebut memang sengaja dibawah dari rumah, terus mencari toko yang sepi. Kemudian langsung memecahkan kaca etalase lalu mengambil gelang emas," ujarnya.

Setelah mengambil emas dirinya langsung melarikan diri menggunakan perahu ketek. Lalu dirinya langsung melarikan diri ke pulau Jawa dan menjual emas tersebut disana.

"Emas itu saya jual di pulau Jawa, setelah itu uang untuk membayar utang di Palembang dan menebus motor, sisa uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari di tempat keluarga saya di Jawa," ungkapnya.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi, mengatakan, bahwa benar anggota kami berhasil menangkap buronan Pencurian toko emas. Namun saat akan ditangkap ia berusaha melarikan diri sehingga anggota memberikan tindakan tegas.

" Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan anggota, agar tau di mana saja pelaku ini Berkasi. Saat ditangkap tersangka berusaha melarikan diri sehingga anggota memberikan tindakan tegas," katanya

Share

Ads