loader

Jambret Handphone Pelajar, 2 Pelaku Diamuk Massa

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Pelajar ini di jambret dua pelaku yang merampas 1 buah Handphone (HP) merek Xiaomi Redmi 4 warna Pink saat sedang berjalan di Jalan Jenderal A Yani depan RM Sederhana Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Jakabaring.

"Saya bersama teman saksi Athiyah sedang berjalan mengarah pulang kerumah, namun tiba di depan RM Sederhana datang tiba-tiba seorang laki-laki langsung merampas HP yang saya pegang," kata Rita memberikan keterangan di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (27/2).

Masih kata Rita, saat seorang pelaku merampas HP yang dipegangnya, dengan berlari sedangkan satu temannya menunggu di atas sepeda motor. "Yang merampas itu langsung berlari ke arah temannya yang menunggu di atas motor, saat itu juga saya langsung teriak "maling" sehingga langsung warga berdatangan mendekat dan menangkap kedua pelaku," ungkapnya.

Pelaku sendiri saat ini sudah diamankan di Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut dan diambil keterangannya, setelah sebelumnya dijemput Katim Opsnal Ranmor Aiptu Sarbani dari tempat kejadian perkara (TKP) diselamatkan dari amuk massa yang membuat kedua pelaku babak belur di bagian wajahnya.

Robet saat di wawancara mengakui sudah dua kali Menjambret, "Terpaksa pak saya menjambret, karena kepepet kebutuhan ekonomi. Bekerja tetap sulit masa pandemi ini, makanya menjambret dan uangnya di pakai untuk membeli makanan dan rokok," katanya diruang Riksa Unit Ranmor.

Hal sama diungkapkan Arif, yang ikut membantu menjambret, "Saya yang membawa motor pak, Robet yang merampas HP korban, tapi keburu warga datang mendengar teriakan korban," ujar pengangguran ini.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana melalui Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail didampingi Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Jhoni Palapa membenarkan ada dua pelaku jambret yang diamankan. 

"Anggota Opsnal Ranmor sedang melakukan patroli mendapat informasi warga ada pelaku jambret tertangkap, langsung ke lokasi untuk mengamankan dari amuk massa," kata Irsan. 

Saat ini, lanjutnya kedua pelaku sedang dimintai keterangan apakah ada kejahatan lain yang pernah dilakukan. "Untuk pengakuan pelaku sudah dua kali Menjambret, namun kita akan tetap terus mintai keterangan apakah ada TKP lain yang pernah dilakukan mereka. Atas perbuatannya kedua pelaku akan diberikan sangsi pidana pasal  365 KUHP dengan ancaman di atas 7 tahun penjara," tutupnya.

 

Share

Ads