PALEMBANG, GLOBALPLANET - FL ditangkap Rabu (10/3/2021) sore saat berada di kontrakan yang berada di Jalan Sekayu-Sukarami Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu. Selain pelaku, Polisi mengamankan barang bukti senjata api jenis revolver tanpa izin.
"Kita mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang memiliki senjata api," ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, Jumat (12/3/2021).
Dari informasi itu, sambung Ali, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku FL saat dikontrakan. "Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang kayu warna hitam milik pelaku diamankan," jelas Ali.
Untuk selanjutnya, FL beserta barang bukti diamankan di Mapolres Muba guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mengetahui darimana pelaku mendapatkan dan untuk digunakan seperti apa senjata api tersebut.
"Sudah diamankan, pelaku akan dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan Senjata Api tanpa hak. Pelaku akan dituntut penjara maksimal 20 Tahun penjara," tandas dia.