PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kejadian ini dilaporkan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Diceritakannya, bahwa dirinya sedang mendapatkan proyek pekerjaan di Kota Palembang.
Disaat berada di Kota Palembang, korban menghubungi seorang teman yang dikenalnya inisial UA (saksi korban) lalu mendatangi rumahnya. Di mana korban memerlukan kendaraan saat bekerja, sehingga korban menyewa atau merental mobil milik UA yakni Daihatsu Grandmax Nopol E 8059 BW.
Korban juga menginap di rumah UA bersama pekerja lainnya, salah satu temannya itu adalah pelaku Wendy Bakti Alfarin (DPO). Nah, kejadian pencurian diketahui korban pada Kamis (11/3/2021) sekira pukul 23.00 WIB di Jalan H Faqih Usman samping Mushola Nurul Islam Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I Palembang atau di rumah UA.
Tiba-tiba Handphone (HP) milik korban Oppo F 5 dan Hp Oppo A11 K milik orang tua pemilik rumah hilang, "Kami curiga dengan teman sendiri pelakunya, karena saat saya dan teman lain mencari keberadaan pelaku namun pelaku sudah tidak ada," kata korban saat memberikan keterangan kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.
Lanjutnya, selain handphone dilarikan, pelaku juga membawa kabur mobil grandmax milik teman sekaligus pemilik rumah tempat dia menginap, serta sebuah dompet di dalam mobil yang berisikan surat-surat berharga. "Saya membuat laporan supaya pelaku ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya," ujarnya.
Laporan korban tindak pidana UU No 1 Tahun 1946 tentang Pasal 362 KUHP sudah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang Unit II dipimpin Panit II Ipda Martono dan selanjutnya laporan akan diteruskan ke Satreskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.