PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Ariansyah merupakan pelaku pencurian di kosan mahasiswi di Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami, pada Minggu (15/3/2021) lalu.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Wahyu Maduransyah Putra melalui Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan telah menangkap pelaku.
"Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari korban, dan setelah dilakukan penyelidikan diketahui keberadaan pelaku, anggota dilapangan langsung melakukan penangkapan, pelaku sendiri diberikan tindakan tegas terukur lantaran berusaha melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap," jelas Robert, Sabtu (20/3/2021).
Untuk modus, terang Robert, pelaku memanjat tembok kemudian masuk melalui pintu belakang kosan korban yang saat kejadian tidak dikunci. Kemudian pelaku mengambil barang berupa 1 buah tas berisi dompet dan uang tunai Rp 3,9 juta, 1 buah jam tangan, 1 buah power bank, 1 unit speaker aktif JBL, 1 buah parfum, dan 1 unit handphone.
"Pada saat ditangkap pelaku juga membawa dua senjata tajam jenis pisau yang di selip di pinggang. Setelah di interogasi pelaku mengakui sudah melakukan pencurian di kosan seorang mahasiswi, dan juga melakukan pencurian di sanggar seni wayang kulit bersama dua temannya yang juga sudah ditangkap," kata Robert.
Pelaku sendiri dijerat Pasal 363 KUHP dan UU darurat no 12 tahun 1951. "Untuk barang bukti hasil kejahatan pelaku membobol di rumah korban mahasiswi sudah diamankan yakni 1 unit speaker aktif JBL, 1 buah jam dan 1 buah parfum," tutupnya.