PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Diketahui, WN melakukan aksi perekaman saat HL mandi di kamar mandi kontrakannya di kawasan Seberang Ulu I Palembang, sekira pukul 18.00 WIB, Rabu (24/3/2021) lalu.
Saat asyik mandi, tiba-tiba korban HL melihat ada orang sedang merekam melalui ventilasi kamar mandi. Mengetahui hal itu, seketika korban HL menjerit dan didengar oleh pemilik kosan.
Bersama pemilik kontrakan, korban HL mendatangi rumah pelaku WN yang tidak jauh dari kontrakan. Saat ditanya, WN mengakui telah merekam korban saat mandi. Tidak terima akhirnya korban melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang.
"Saya sedang mandi, saat saya melihat kearah ventilasi udara ternyata ada orang sedang merekam saya mandi. Saya langsung berteriak dan pelaku langsung kabur. Saya kemudian bersama pemilik kosan langsung ke rumah pelaku, dan pelaku mengaku sudah merekam saya mandi," kata wanita warga Lampung ini saat memberikan keterangan ke polisi.
Kasubbag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah membenarkan adanya laporan korban tindak pidana UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 29. "Laporan sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang dan akan diteruskan ke Satreskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.










