PALEMBANG, GLOBALPLANET - Akibatnya, warga Jalan Sekip Bendung Kelurahan 20 Ilir D 2 Kecamatan Kemuning Palembang ini kehilangan 1 unit handphone merek Xiaomi Redmi 9A warna hitam dan melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Personel piket Reskrim Unit Identifikasi dan Unit Tipidkor dipimpin oleh Ka SPK yang menerima pengaduan korban langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) Curas Pasal 365 KUHP ini untuk melakukan olah TKP dan mengambil keterangan saksi saksi untuk proses penyelidikan.
Menurut keterangan korban, awal kejadian saat dirinya sedang berboncengan motor bersama orang tuanya saksi Ali (55) pada saat melintasi tempat kejadian, korban sedang memegang handphone miliknya yang diletakkan di depan badannya.
Tidak lama kemudian tiba-tiba datang dua orang pelaku dengan menggunakan 1 unit motor langsung menarik dengan paksa handphone milik korban tersebut, selanjutnya kedua pelaku tersebut langsung pergi dengan cepat dari tempat kejadian. "Kejadiannya sangat cepat, pelaku merampas Handphone saya pegang," kata korban.
Kasubbag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah membenarkan adanya laporan korban dan pihak Satreskrim sudah mendatangi tempat kejadian perkara. "Laporan sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang dan akan diteruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan dan Lidik, pelaku cepat atau lambat akan ditangkap," ujarnya