OKU TIMUR, GLOBALPLANET.news - Dari informasi yang dihimpun, penangkapan Pasutri itu berawal saat anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur melakukan hunting di Jalan Desa Bamban Rejo Kecamayan Madang Suku ll, OKU Timur.
Disaat itu, melintas Pasutri So dan Su menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Curiga dengan aksi keduanya, polisi pun langsung melakukan pengejaran.
"Saat dihentikan dan digeledah, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu seberat 15.78 gram," ujar Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH, didampingi KasatResnarkoba Iptu Regan Kusuma Wardani, SIK, melalui Kasubbaghumas Iptu Edi Arianto, Jumat (02/04/2021).
Setelah dilakukan interogasi kedua pelaku mengakui membeli Narkoba tersebut dari Ta (DPO) dengan harga Rp. 11.500.000,katanya.
"Anggota kita sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan mengejar Ta," imbuhnya.