LAHAT, GLOBALPLANET - Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Paur Humas Aiptu Lispono mengungkapkan, kejadian bejat itu dilakukan tersangka terhadap korban yang masih berusia 15 tahun di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Lahat sekitar pukul 09.00 Wib, Sabtu (3/5/2021) lalu.
"Terlapor (Sudarman) saat melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya itu dilihat oleh saksi berinisial RP," ungkapnya, Selasa (6/4/3021).
Saksi tersebut memberitahu kejadian itu kepada ibu kandung korban, bahkan kejadian tersebut diduga sudah sering dilakukan oleh terlapor saat ibu kandung korban tidak ada di rumah.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan ibu korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke polres lahat," katanya.
"Pada Senin kemaren (5/4/2021) sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di rumah tersangka Desa Gunung Kembang Dusun II diamankan tersangka dan dibawa ke Mapolres Lahat untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Dijelaskan Lispono, tersangka dikenakan pasal persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagai di maksud dalam UU 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Noer 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat (3).










