loader

Selalu Dibayangi Rasa Takut, DPO Pencurian Racun Tani Serahkan Diri

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pelaku Sangkut Wijaya (30) warga Jalan Faqih Usman Lorong Sintren, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, itu kini sudah mendekam dalam tahanan Mapolrestabes Palembang menyusul rekannya yang lebih dulu tertangkap dan menjalani hukuman inisial DN.

Ditemui di ruang Riksa Unit Pidum, Sangkut mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian racun tani dari tempat ekspedisi. "Ya pak kami mencuri berdua sama DN, tahun 2017 lalu. Kami mengambil racun tani sebanyak 19 kotak," kata Sangkut (14/4/2021).

Masih katanya, semua racun tani 19 kotak tersebut yang menjualnya DN. "Saya tidak tau pak dimana DN menjualnya, dan saat itu saya dibagi uang sebesar Rp 650 ribu. Uangnya habis habisan beli makanan dan rokok ngumpul sama teman teman nongkrong," tukas bujangan ini.

Sangkut mengaku menyesal karena selama ini sudah mencuri dan rasa takut terus membayangi selama bersembunyi. "Sebenarnya takut pak, jadi tadi menyerahkan diri ke Polsek. Apalagi saat ini sedang ada Operasi Sikat Musi 2021 yang mencari TO," terangnya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah mengamankan satu pelaku pencurian racun tani pada tahun 2017 lalu.

"Pelaku sudah kita amankan dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku melakukan aksinya bersama rekannya yang terlebih dulu diamankan. Untuk pasal akan dikenakan pasal 363 KUHP ancaman penjara kurungan di atas 5 tahun," ujarnya.

Share