PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sebelum menganiaya korban, pelaku sempat menanyakan bagaimana cara korban melepaskan infus anaknya. Menurut korban yang merupakan warga Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, peristiwa ini terjadi Kamis (15/4/2021) sekira pukul 13.40 WIB.
Tidak terima dengan apa yang dialaminya korban akhirnya melaporkan pelaku inisial JT ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang di hari.
Diceritakannya, kejadian persis terjadi di dalam RS Siloam Sriwijaya ruangan IPD 6 di kamar 6026. Di mana saat kejadian korban sedang berkerja di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian korban dipanggil oleh pelaku dan menyuruh menemuinya di kamar tempat anak pelaku dirawat.
Lalu korban datang ditemani oleh saksi CH dan temannya yang lain satu orang. Setelah bertemu pelaku di kamar, pelaku menyuruh saksi CH dan temannya pergi meninggalkan korban di kamar tersebut. Akan tetapi saksi tidak mau pergi meninggalkan korban sendirian.
Saat itu pelaku langsung menanyakan kepada korban "Bagaimana cara korban melepaskan infus di tangan anaknya pada saat itu". Di saat korban hendak menjawab pertanyaan tiba-tiba saja pelaku langsung memukul wajah bagian sebelah kiri dengan tangan kosong. Hal ini membuat saksi langsung membantu melerai, akan tetapi pelaku kembali memukul menggunakan tangan kanan di bagian wajah korban.
Saksi kemudian meminta bantuan pihak keamanan rumah sakit, namun saat kembali ke dalam kamar saksi melihat korban sudah berlutut di depan pelaku. Saat itu pelaku menendang bagian perut korban, dan saksi kemudian berusaha melerai kemudian membawa korban keluar kamar namun rambut korban ditarik pelaku sehingga sempat tarik menarik, namun akhirnya dengan dibantu temannya korban akhirnya berhasil keluar.
Korbanpun langsung dilarikan ke emergency untuk diberikan perawatan akibat penganiayaan tersebut. Korban mengalami memar di bagian mata sebelah kiri, bengkak di bagian bibir, dan bagian perut terasa sakit. "Saya tidak bisa terima dan langsung melaporkan pelaku ke polisi, supaya diberikan hukuman setimpal atas perbuatannya," kata korban.
Kasubbag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah membenarkan adanya laporan korban penganiayaan sesuai pasal 351 ayat 1. "Laporan sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang dan selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.