MUBA, GLOBALPLANET.news - Ketiga pelaku yakni Dedi Susanto (37) warga Desa Kasmaran Kecamatan Babat Toman, Aperta (29) warga Desa Rantau Kasih Kecamatan Lawang Wetan serta Evi Yanti (40) warga Desa Karang Ringin II Kecamatan Lawang Wetan.
"Tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan, sekarang kita masih memburu pelaku lain," jelas Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH Sik.
Dari informasi yang dihimpun, pencurian dilakukan para tersangka dengan cara mencongkel pintu belakang gudang menggunakan linggis, kemudian masuk kedalam gudang dan mengambil 5 unit sepeda motor yang berada. Atas kejadian tersebut korban mengalami keruguan materil kurang lebih Rp. 101.295.000.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati nama pelaku yang melakukan pembobolan, salah satunya adalah Dedi. Ia pun diamankan pada hari Sabtu (24/4/2021) di bedeng kontrakannya di Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Babat Toman dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Babat Toman Ipda Joharmen, SH MSi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor honda Beat Sporty CBSISS deluxe spion plus warna hitam no mesin: JM91E1485992, no rangka: MH1JM9115MK486491 dirumah tersangka penadah Evi Yanti di Desa Karang Rjngin II.
Tidak sampai disitu, petugas juga kemudian langsung mengamankan tersangka Aperta yang menjual barang tersebut ke Evi seharga Rp 4 juta rupiah. Ketiga tersangka diamankan di Mapolsek Babat Toman.
Dari hasil introgasi, tersangka Dedi mengaku melakukan pencurian dengan pemberatan bersama 3 orang teman nya yang bernama RF (DPO), RI Als CEBIK (DDPO), SP Als SUP (DPO).