loader

Nenek Suryani Viral di Medsos karena Siksa dan Eksploitasi Cucunya, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Sang nenek diketahui melakukan penyiksaan dan eksploitasi terhadap cucu sendiri yakni TK (8). Aksi Suryani di jalan Jendral Sudirman Palembang itu viral di media sosial.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, saat dibincangi Globalplanet.News membenarkan aksi bejat nenek Suryani.

"Pelaku (Suryani) dan korban (TK) merupakan keluarga, yakni pelaku merupakan nenek kandung korban. Saat ini pelaku sudah kita amankan," ujar Kompol Tri.

Selain menjadi korban penganiayaan, sambung Tri, korban TK juga di eksploitasi oleh pelaku Suryani untuk menjadi pengemis di simpang lampu merah yang ada di Kota Palembang.

"Korban oleh pelaku paksa untuk mengemis. Untuk satu hari korban dapat menghasilkan uang sekira Rp 36 ribu. Jika setoran kurang makan korban akan dipukul oleh pelaku," jelas dia.

Kurangnya setoran itulah, kata Tri, membuat pelaku marah dan menganiaya korban. Aksi itu direkam oleh warga yang melihat lalu viral di media sosial.

"Pelaku marah, terjadilah peristiwa pemukulan menggunakan tas lalu menjambak rambutnya dan aksinya direkam warga lalu terekspos di media sosial. Kita tindaklanjuti dengan mengamankan pelaku," tutur dia.

"Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak yang juga mengatur persoalan eksploitasi anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Untuk korban kita sudah bekerjasama dengan Dinas Sosial Palembang agar dititipkan di Panti Asuhan yang ada di daerah Kenten Palembang," tandas dia.

Share

Ads