loader

Niat Menyelesaikan Masalah, Malah Dikeroyok Hingga Masuk Rumah Sakit

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Akibat pengeroyokan yang dialaminya korban harus mendapatkan rawat inap di RS Hermina Palembang dan mengalami sejumlah luka seperti luka lecet bekas cekikan di leher, sakit di perut hingga menyebabkan muntah muntah dan mual.

Korban akhirnya memberikan kuasa kepada Advocat Edri Martin (53) untuk membuat laporan sesuai UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 KUHP ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Diceritakannya, kejadian pengeroyokan yang dialami korban bermula saat dirinya disuruh terlapor untuk datang ke rumahnya di tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyelesaikan permasalahan keluarga. Setibanya korban di TKP dan masuk ke dalam rumah, lalu tidak berapa lama terjadi selisih paham.

Sehingga terlapor cs marah dan terjadilah korban di cekik lalu mendorong korban ke dinding, dan menendang perut korban. Kemudian salah satu terlapor menarik dan mendorong tubuh korban keluar rumah.

Kasubbag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah membenarkan laporan korban pengeroyokan sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang. "Kini kasusnya masih ditangani Satreskrim," katanya singkat.

Share

Ads