loader

Pura-Pura Ditabrak Lalu Tahan Motor Korban, Pelaku Minta Uang Tebusan Rp 1 Juta

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Uang tebusan itu diperuntukkan agar motor korban dapat dilepas setelah ditahan atau disita oleh pelaku R. Motor tersebut disita lantaran korban dan pelaku besenggolan saat melintas di Kantor Pos Jalan Dr AK Ghani Palembang, Senin (24/5/2021).

"Pelaku meminta uang sebesar Rp 1 juta jika korban ingin mengambil kembali motornya," kata dia.

Bukan hanya itu, selain menahan motor, pelaku R juga memukul korban. "Korban akhirnya melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang," ucap dia.

Dari laporan korban itulah, Unit Pidum dan Tekab 134 Satrekrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku R. "Tidak perlu khawatir, pelaku telah ditangkap," tegas dia.

Kendari begitu, Tri memastikan pihaknya akan mebgusut lebih dalam kasus tersebut. Sebab, pelaku residivis kasus pencurian dengan kekerasan atau Curas. "Jadi masih kita selidiki apakah ada korban yang lainnya, karena pelaku merupakan seorang residivis," tutupnya. 

Share

Ads