MUBA, GLOBALPLANET.news - Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Mohaimin mengatakan, pelaku telah melakukan penipuan terhadap korban Ferdianto warga Desa Sukamaju Babat Supat.
Dikatakan Mohaimin, pelaku menipu pada Rabu (26/5/2021) dengan cara meminjam motor korban untuk mencari mekanik guna memperbaiki mobil truk. "Pelaku menumpang mobil truk, saat mobil masuk rumah makan, pelaku langsung turun," kata dia.
Lalu, pelaku menemui koban yang membuka tempat tambal ban di sekitar rumah makan Desa Sukamaju, sembari menyebutkan nama sang sopir truk. Korban yang percaya, akhirnya meminjamkan motor. "Selanjutnya, pelaku pergi menggunakan motor," ucap dia.
Namun, setelah ditunggu berjam-jam, pelaku tak kunjung kembali. Hal itu membuat korban khawatir dan melapor ke Polsek Babat Supat. "Pelaku ditangkap di wilayah Jambi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah berkali-kali menipu, pernah menipu di Pekan Baru, Lampung, dan Sungai Lilin Muba," jelas dia.
"Untuk kasus penipuan di lokasi lain, saat ini kami masih koordinasi dengan Polsek Sungai alilin, Polda Lampung dan Polda Pekan Baru terkait perbuatan tersebut. Pelaku di kenakan Pasal 372 KUHP," tandas dia.