loader

Ingkar Janji Usai Setubuhi Kekasih yang Masih di Bawah Umur, Pria Ini Masuk Bui

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Warga Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin ini diamankan unit PPA yang dipimpin Iptu Hj Fifin Sumailan lanntaran telah menyetubuhi kekasihnya LT (14) dengan iming-iming bakal dinikahi.

"Saya mengenal korban dari akun medsos di Facebook kemudian bertukaran nomor handphone dan berlanjut saling WhatsApp hingga akhirnya saya dan korban berpacaran," terangnya, Selasa (1/6/2021) saat rilis pers di Aula Mapolrestabes Palembang.

Kemudian, lanjutnya, setelah mengenal korban selama 5 hari, dia pun langsung mengajak korban untuk bermain ke rumahnya dan dikenalkan kepada orang tuanya. "Saya ajak ke rumah dan saya kenalkan kepada orang tua saya dan juga mengajaknya menginap di rumah saya," ungkapnya.

"Setelah korban mau di ajak menginap di rumah, saat itu saya membujuk korban untuk melakukan hubungan badan, saat itu saya janjikan akan menikahi," sambung dia.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kanit Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA Iptu Hj Fifin Sumailan mengatakan, ditangkapnya pelaku atas laporan orang tua korban berinisial SI (52) yang resah anaknya tidak pulang-pulang ke rumah.

"Orang tua korban resah, anaknya saat itu pamitan untuk mengantar buku ke sekolahan adiknya. Dari keterangan orang tua korban setelah anaknya sudah lima hari bersama pelaku," terang Tri.

"Orang tuanya sudah menghubungi korban tapi tidak aktif hingga didapati korban bersama pelaku sehingga anggota kita mengamankan pelaku akibat ulahnya," tutup Tri.

Share