PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Bobby ditangkap Tim Beguyur Bae Satreskrim Polrestabes Palembang dikediamannya tanpa perlawanan setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
Aksi pengancaman yang dilakukan berawal saat pelaku cek cok dengan Junaidi di depan rumah korban. Korban yang merasa terganggu menciba melerai keributan tersebut. Namun, niat baik korban justru ditanggapi pelaku dengan emosi dan mengancam korban dengan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail membenarkan telah menangkap pelaku pengancaman sesuai Pasal 335 KUHP.
"Sudah kita amankan pelakunya setelah adanya laporan korban di Polsek IB II, lalu Unit Ranmor Polrestabes Palembang membackup dan melakukan penangkapan di rumah pelaku," kata Tri, Selasa (22/6/2021).
Untuk alat bukti juga diamankan sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban. "Pasal yang diterapkan berlapis 335 KUHP dan UU Darurat untuk pelakunya, dan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan," ujarnya.










