PRABUMULIH, GLOBALPLANET - “Alhamdulillah, kita berhasil mengungkap 4 Kasus dan 5 tersangka penyalahgunaan narkoba selama 2 minggu,” kata Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi, Rabu (23/6/2021).
Ungkapnya, tidak ada kata maaf buat narkoba, pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menekan dan memberantas peredaran narkoba di Prabumulih. " Mohon kiranya kepada masyarakat Prabumulih untuk memberikan informasi sekecil apapun terkait narkoba ini," terangnya.
Dengan diamankannya barang bukti sebanyak 306.65 Gram Sabu ini, setiknya telah berhasil menyelamatkan nyawa dan generasi muda sebanyak 1530 jiwa.
“Untuk kelima tersangka kita kenakan pasal,112, Pasal 124 dan Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba dan psikotropika. Ancamannya di atas 5 tahun penjara hingga 20 tahun penjara dan bisa seumur hidup,” tutup Kapolres.










