PALI, GLOBALPLANET - Pria yang ketahui bernama Hendi Saputra (27) warga Desa Jirak, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini berhasil menggasak motor di rumah Sudiyanto (35), mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI pada Selasa (29/6) sekitar pukul 19.30 WIB.
Akibat perbuatannya, bapak satu anak yang sekarang tinggal di Desa Gedung Agung, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat ini nyaris tewas setelah aksinya diketahui warga, dan menjadi bulan-bulanan warga yang kesal.
Beruntung nyawanya berhasil diselamatkan setelah aparat Unit Reskrim Polsek Talang Ubi datang ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Talang Ubi. Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti berupa satu buah kunci letter 'T' dan satu unit motor Suzuki Satria FU BG 2878 CU warna merah silver.
Dari penuturan tersangka Hendi, saat ini dirinya tidak ada pekerjaan dan sengaja datang ke Desa Talang Bulang dengan menumpang mobil untuk melakukan aksinya mencuri motor dengan bermodalkan kunci letter 'T' yang slalu dibawanya.
Setelah mencari target motor yang akan dicuri, tersangka melihat motor milik korban terparkir di teras rumah. Merasa situasi sepi, lalu tersangka langsung beraksi dan sempat mendorong motor korban sejauh 15 meter.
Namun aksi kriminalnya tersebut sudah diketahui warga, sehingga saat tersangka hendak kabur warga langsung mengepung dan menghajarnya hingga babak belur dan nyaris tewas.
"Rencananya kalau berhasil, motor itu mau aku jual di Desa Jirak. Kalau harganya belum tahu karena tergantung dari merek dan kondisi motor," ucap tersangka Hendi.
Diungkapkannya, dirinya baru sekali mencuri motor di Kabupaten PALI, namun untuk di Kabupaten Muba sudah sering, bahkan dirinya pernah mendekam didalam penjara dalam kasus yang sama.
"Waktu yang pertama ditangkap, saya dihukum selama 1,6 tahun di Sekayu. Setelah keluar penjara, saya langsung tinggal di tempat saudara di Lahat. Kemarin saya balik lagi ke dusun dan tidak ada pekerjaan makanya saya nekat mencuri motor lagi," ungkapnya.
Kapolres PALI, Rizal Agus Triadi SIk melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Alpian Nasution didampingi Kanit Reskrim, Ipda Bambang mengatakan, saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Talang Ubi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Pelaku juga kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.