MUBA, GLOBALPLANET.news - Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Vico Fariul Fajar, mengatakan, pelaku Helin ditangkap saat sedang berada di rumah warga dan tidak memberikan perlawanan kepada petugas.
"Saat kita melakukan penyelidikan, dapat telepon dari warga bahwa ada pelaku maling Masjid Jami” Al Ikhlas. Sebab, warga curiga dengan gerak gerik pelaku yang hendak menjual barang hasil curian," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Vico, pelaku mengakui telah mencuri pada Jumat (25/6/2021) siang dengan menggondol uang Masjid Jami” Al - Ikhlas. "Lalu, pada Minggu (4/7/2021) pelaku kembali mencuri di Masjid yang sama pada malam hari," jelas dia.
Lebih lanjut Vico mengatakan, pelaku mencuri dengan cara memanjat tangga besi samping Masjid ke arah plafon atas gudang. "Aksi pertama pelaku berhasil mengambil uang Rp 400 ribu dari kotak amal. Aksi kedua, pelaku mencuri kipas angin dan trafo," ujar dia.
Sementara, pelaku Helin, mengatakan, dirinya nekat mencuri karena butuh uang untuk membayar utang dan butuh modal untuk bermain judi. "Kepepet pak untuk bayar utang dan main judi," tandas Helin singkat.